Tentang Satu Data Kabupaten Karo
Prinsip, peran instansi, dan dasar hukum yang dapat diverifikasi.
Dasar hukum
- Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (standar data, metadata, interoperabilitas, portal).
- Pergub Sumatera Utara tentang Satu Data: tidak ditemukan nomor/judul pada pemeriksaan cepat (https://pasada.sumutprov.go.id, https://sumutprov.go.id).
- Perbup/Perda Kabupaten Karo tentang Satu Data: tidak ditemukan pada pemeriksaan cepat JDIH/search karokab.go.id (https://jdih.karokab.go.id/, https://karokab.go.id/).
Prinsip portal
- Metadata standar SDI sebelum publikasi; klasifikasi terbuka/terbatas/dikecualikan.
- Format terbuka pada dataset resmi; lisensi dicantumkan di halaman detail.
- Interoperabilitas dengan katalog nasional (data.go.id) dan etalase daerah.
Peran di Pemkab Karo
Dinas Komunikasi dan Informatika
Wali data — pengawasan teknis portal, keamanan, dan kualitas metadata.
Bappeda
Koordinator Satu Data — keselarasan kebijakan, prioritas dataset, dan katalog daerah.
BPS Kabupaten Karo
Pembina data — standar statistik dan rujukan kode referensi sektoral.
OPD produsen data
Menyusun, memutakhirkan, dan menerbitkan dataset sesuai klasifikasi.
Masuk ke katalog data
Ruang eksplorasi terpisah dari halaman presentasi ini.
Buka katalog dataset Contoh dataset Menara